Awal April ini Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) akan mulai memblokir situs-situs porno. Hanya sedikit pihak yang merespon hal ini. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung langkah pemerintah tersebut. Kurangnya respon masyarakat terhadap pemblokiran situs-situs porno bisa jadi karena masyarakat sedang dipusingkan oleh kenaikan harga bahan-bahan pokok. Masalah kenaikan harga bahan-bahan pokok memang lebih dampaknya lebih luas dan langsung terasa.

Kurang gencarnya media massa dalam mensosialisasikan program pemerintah tersebut juga menjadi sebab masyarakat seolah tidak terpengaruh dengan berita akan diblokirnya situs-situs porno. Beda sekali dengan pemberitaan tentang akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP). Sedemikian gencarnya berita tentang pengesahan RUU APP sehingga membuat pihak yang pro terhadap RUU APP melakukan Aksi Sejuta Umat dimotori oleh MUI. Pihak yang kontra dengan RUU APP bahkan lebih gencar tersorot oleh media karena dimotori oleh tokoh-tokoh dan artis-artis kenamaan, seperti Rieke Dyah Pitaloka, Ratna Sarumpaet, bahkan Gus Dur. Padahal dua masalah ini, yakni RUU APP dan pemblokiran situs porno masih terkait dengan masalah yang sama, pornografi-pornoaksi di Indonesia.

Respon masyarakat yang kontra dengan pemblokiran situs porno juga tidak terlihat. Padahal ada juga pihak-pihak yang dirugikan dengan diblokirnya situs porno. Yakni para pemilik situs sekaligus konsumennya. Bisa jadi dengan berkembangnya teknologi, para pemilik situs sudah mempunyai ancang-ancang agar situs mereka tidak terblokir. Sedangkan para konsumen situs porno tidak merasa khawatir masih bisa mengkonsumsi pornografi-pornoaksi meski lewat media yang lain. Televisi, majalah, dan VCD yang menyajikan pornografi-pornoaksi masih tersedia dimana-mana.

Mengkaji hal-hal di atas, perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, sebenarnya bila ditelaah lagi, program pemerintah untuk memblokir situs porno juga berdampak langsung pada masyarakat sebagaimana kenaikan harga bahan pokok. Bagaimana tidak? Jika saat ini akses internet sudah menjangkau semua kalangan, baik anak-anak maupun dewasa, penduduk desa maupun kota. Bayangkan jika ini tidak dibarengi dengan pembentengan terhadap situs-situs yang ada. Yang terjadi adalah kerusakan moral yang semakin parah, termasuk pada anak-anak, dan tidak hanya di kota tapi juga meluas sampai ke desa-desa.

Kedua, karena berdampak langsung pada masyarakat, semua pihak seharusnya menggencarkan sosialisasi program ini. Termasuk media massa. Sehingga masyarakat semakin banyak yang tahu dan menyadari pentingnya program ini. Jangan hanya menunggu iklan layanan masyarakat dari pemerintah. Juga harus dijelaskan bagaimana progam ini akan berjalan sehingga tidak ada lagi kecemasan orang tua ketika melihat anaknya mengakses internet. Masyarakat juga bisa menyamakan persepsi dengan pemerintah tentang kriteria mana yang bisaq dikatakan sebagai situs porno. Sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi ketika kriteria tersebut tidak sesuai atau ada situs yang bisa lolos dari kriteria tersebut. Senua ini tentu saja butuh peran media massa
Ketiga, gencarnya pemerintah dalam memblokir situs porno juga harus dibarengi dengan gencarnya penanganan pornografi-pornoaksi lewat media lain, misalnya televisi, majalah, VCD, handphone, dan sejenisnya.

Mita Hapsari Jannah
Departemen Kajian Strategis Lembaga Swadaya Mahasiswa Lembaga Pembentukan dan Pengembangan Pemikiran Mahasiswa (LP3M) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya



No Responses Yet to “Sosialisasi Pemblokiran Situs Porno (dikirim ke Media Indonesia, akhir Maret 2008 tapi gak dimuat:()”  

  1. No Comments Yet

Leave a Reply